OJK Cirebon: Pelaku Industri Keuangan dan Pengusaha Wajib Tahu Tax Amnesty

CIREBON (CT) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon meminta seluruh pelaku industri dan pengusaha untuk tahu dan mengikuti kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak.

Kepala OJK Cirebon, Muhammad Lutfi menyampaikan bahwa tax amnesty mengolah potensi pajak yang belum tergarap selama ini. Untuk itu, Lutfi meminta semua pelaku industri keuangan mematuhi dan mengikuti aturan yang dikeluarkan Pemerintahan Joko Widodo itu.

“Semuanya wajib tahu, karena ini sangat positif sekali, banyak juga yang meminta secara khusus kepada kita untuk mensosialisasikan soal tax amnesty ke karyawannya, kemarin BRI minta, Bank Danamon juga, terakhir pak Majid (Kepala BI Cirebon) juga minta kita sosialisasikan ini ke karyawannya. Tanggapan mereka sangat positif sekali ke aturan baru ini,” terang Lutfi, Rabu (03/08).

Selain ke pelaku industri keuangan, OJK juga rencananya akan menggandeng pengusaha untuk menuruti aturan tersebut. Menurutnya, pengusaha merupakan wajib pajak yang paling potensial untuk mengikuti tax amnesty. Untuk itu, setelah perbankan, OJK juga rencananya akan kembali mensosialisasikan aturan tax amnesty ke pengusaha di Cirebon dan sekitarnya.

“Ke depan juga kita gandeng pengusaha, karena walaupun 50 persennya dari aturan ini merupakan kewenangan Dirjen Pajak, tapi ini merupakan inisiasi dari pihak kita, agar sama-sama mendukung aturan ini,” papar Lutfi. (Wilda)

BACA JUGA:  Obyek Wisata Air Panas Gempol Ramai Dikunjungi Wisatawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *