Objek Wisata di Majalengka Ditutup Selama 14 Hari

Citrust.id – Bupati Majalengka hari ini telah mengeluarkan surat edaran terkait penutupan objek wisata di seluruh Kabupaten Majalengka. Hal itu menyusul lonjakan kasus positif Covid-19 di Majalengka dalam dua pekan terakhir.

“Sekitar 30 objek ditutup selama 14 hari. Kebijakan ini menyusul kasus positif Covid-19 di Majalengka yang meningkat drastis,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, Eman Suherman, Selasa (4/8).

Bupati Majalengka, Karna Sobahi, mengatakan objek wisata ditutup mulai 4 Agustus sampai 18 Agustus 2020. Pengelola objek wisata hendaknya memasang papan pengumuman penutupan di pintu masuk dan di media sosial masing-masing.

“Para pengelola objek wisata juga hendaknya berkoordinasi dengan camat, kepala desa, polsek, puskesmas dan koramil setempat,” ucap Bupati. (Abduh)

BACA JUGA:  PDAM Kuningan Optimis Sabet Juara Porpamda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *