Niat Gadaikan Mobil Curian Pemuda Asal Kota Bengkulu Dibekuk Polisi

Majalengkatrust.com – Anggota Polsek Jatiwangi Polres Majalengka, menangkap seorang pencuri mobil di sekretariat sebuah LSM di Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jumat (27/10).

Dari tangan pelaku, polisi menyita Satu unit mobil merk Toyota Avanza, bernomor polisi B 1023 SFU yang diduga akan dihadaikan kepada seseorang.

Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto, SE, MH melalui Kapolsek Jatiwangi, Kompol H Yahya, SH, didampingi Kasi Humas, Bripka Lukman Arof mengatakan pelaku diketahui berinisial, DS (31) warga Jalan Kalimantan No. 02, RT 05 RW 02, Kampung Klawi Sungai Serut, Kota Bengkulu.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pelaku datang ke Sekretariat LSM dengan tujuan untuk menggadaikan mobil merk Toyota Avanza berwarna hitam tahun pembuatan 2009.

Namun setelah dicek oleh anggota LSM tersebut, ternyata mobil yang dibawa pelaku bukan miliknya. melaikan, milik orang lain yang dikatahui pemilik mobil tersebut adalah, Rusdi penduduk Desa Babat, Kecamatan Taba Bingin, Kabupaten Musirawas, Sumatra Selatan.

“Setelah kami menggelandang pelaku ke Mapolsek Jatiwangi, selanjutnya kami langsung mengintrogasinya,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil keterangan pelaku, menurut Kompol Yahya pelaku mengaku bahwa mobil yang hendak digadaikannya itu, milik orang lain. Mobil tersebut sengaja dibawa kabur dari rumah pemiliknya di Desa Babat, Kecamatan Taba Bingin, Kabupaten Musirawas, Sumatra Selatan.

“Saat ini, pelaku berikut Barang Bukti (BB) mobil Toyota Avaza, sudah kami amankan di Mapolsek Jatiwangi dan akan dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas dia. (Abduh)

BACA JUGA:  Merasa Ditekan, Saksi Sidang Perceraian Beri Keterangan Tertulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *