Majalengkatrust.com – Tim Satuan Reserse Polsek Majalengka Kota, berhasil mengamankan ANS (22), seorang pria yang diduga pelaku jambret, pada Rabu (15/03) sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto,SE.MH, melalui Kapolsek Majalengk Kota, AKP M. Suparman,SH.i, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Dadang Kardan, tersangka dibekuk lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan cara menjambret sebuah barang milik seorang PNS, Dewi Sumiati (38) yang disimpan di bagasi depan motornya, dan aksi itu terjadi di jalan KH Abdul Halim Majalengka, tepatnya depan proyek pembangunan Grage Majalengka, yang berada di Kelurahan Majalengka Wetan Kec/Kab Majalengka, pada Sabtu (11/03).
“Tersangka yang merupakan warga Blok Selasa Desa Maja Selatan, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka tersebut kami bekuk di jalan kesehatan komplek RSUD Majalengka,” kata Kapolsek.
“Akibat kejadian tersebut, korban yang diketahui penduduk Blok Ahad RT 009/003 Desa Cibentar, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka itu, mengalami kerugian sekitar Rp4 jutaan,” ungkap AKP M. Suparman.
Saat ini, dikatakan Kapolsek, pelaku berikut Barang Bukti (BB) 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol E-5561-WS milik pelaku dan 1 buah dompet warna coklat yang bersikan surat-surat berharga dan uang Rp100 ribu, sudah diamankan petugas.
“Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Majalengka Kota, dan akan dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas dia. (Abduh)