Muncul Bukti Baru dalam Kasus Dugaan Rekayasa Buku Nikah

Citrust.id – Agenda sidang lanjutan dugaan rekayasa buku nikah, yakni penyerahan bukti surat dari penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Razman Arif Nasution, menjelaskan, usai menyerahkan bukti surat, bukti tambahan sudah disetujui oleh majelis hakim dan dibandingkan dengan pembanding asli.

Sementara, tergugat satu, yakni kuasa hukum Kepala Urusan Agama (KUA) Mundu, Kabupaten Cirebon, tidak memiliki bukti asli, sehingga akan dilakukan sidang di tempat. Sidang tersebut akan digelar Jumat, 22 Januari 2021, di aula Hotel Bentani.

“Tadi agendanya menyerahkan bukti surat dan bukti tambahan serta dibuktikan dengan pembanding asli. Hasilnya sudah disetujui majelis hakim. Yang belum lengkap bukti dari tergugat satu. Mereka tidak memiliki bukti asli. Nanti akan digelar sidang di tempat,” kata Razman, Kamis (14/1).

Razman mengatakan, sidang di tempat karena saksi sudah berusia lanjut. Sidang di tempat rencananya dimulai pukul 08.00 WIB. Pengunjung akan dibatasi, termasuk kuasa hukum. Itu atas permintaan majelis hakim.

“Alasan lain sidang di tempat karena saksi yang nanti dihadirkan sudah berusia lanjut. Itu bagus biar semua terbuka. Majelis hakim juga meminta pengunjung maupun kuasa hukum dibatasi, apalagi jika sampai bawa preman,” kata Razman.

Razman menegaskan, kasus pembatalan buku nikah FS dan IE masih berjalan di PTUN Bandung. Sementara, kasus pidananya sedang diproses di Polda Jateng.

Saat jalannya persidangan, kata Razman, ada perbedaan data di KTP dan buku nikah milik FS. Seperti perbedaan tanggal lahir. Itu menjadi bukti atau menguatkan, kalau buku nikah tersebut diduga rekayasa.

“Tanggal lahir berbeda. Di KTP tanggal 16. Sedangkan di buku nikah tanggal 5. Ini kontraproduktif. Di KTP milik IE tidak ada nama Effendinya. Kalau IE merasa dirugikan dengan tindakan FS yang diduga merekayasa, ini bisa dilaporkan. Kami juga akan meminta keterangan Dinas Kependudukan untuk memberikan data yang sebenarnya,” ujar Razman.

Selain itu, Razman menunjukan bukti lainnya, seperti surat akta lahir anak kedua yang diduga palsu. Pasalnya, perkawinan siri antara FS dan IE tidak membuahkan anak kandung.

“Kami heran, kok bisa terbit dua akta lahir atas nam anak kedua. Parahnya lagi, dua akta lahir yang sama, tetapi beda penulisan nama IE. Ini kuat ada dugaan rekayasa dalam penerbitan akta lahir. Yang jadi pertanyan lagi, ke mana anak kesatu kalau memang ada? Ini langsung anak kedua,” tuturnya.

Sementara, IL, menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan FS yang berani melakukan semua dugaan rekayasa buku nikah ada akta lahir anak.

“Dia harusnya mengerti dan melindungi anak, bukan justru melakukan ini semua. Sangat disayangkan,” ujarnya.

Rencana, IL juga akan melaporkan FS ke pihak kepolisian, karena dirinya dituding sebagai Wanita Idaman Lain (WIL).

“Dalam gugatan itu ada, saya dikatakan sebagai WIL. Yang WIL itu siapa? Ini akan saya laporkan ke kepolisian biar mereka yang buktikan siapa yang WIL,” pungkasnya.

Kuasa hukum KUA Mundu yang juga Kasubag Hukum Kanwil Kemenag Provinsi Jabar, Haidar Yamin Mustofa, menjelaskan, pihaknya mengajukan empat saksi kepada majelis hakim. Namun, hanya dua saksi yang disetujui untuk sidang di tempat.

“Kami mengajukan empat saksi, tetapi yang disetujui hanya dua saksi yakni Rakim dan Sunadi, yang dianggap mengetahui permasalahan ini,” tandasnya. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *