Mulai Besok, Tempat Karaoke dan Diskotik di Kota Cirebon harus Tutup

Cirebontrust.com – Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporbudpar) Kota Cirebon bersama Satpol PP, Kemenag, dan sejumlah instansi lain melaksanakan monitoring lintas sektoral ke tempat-tempat hiburan, Senin (22/05). Kegiatan itu dilakukan sehubungan adanya Surat Edaran (SE) Walikota Cirebon tentang Pengaturan Operasional Usaha Kepariwisataan selama bulan Ramadan 1438 H.

Tempat hiburan yang dikunjungi tim monitoring berlokasi di kawasan CSB Mall Kota Cirebon, yakni tempat karaoke Wahaha, Inul Vista, Huppy Puppy, Rain, Masterpiece, dan Bioskop Cinema XXI.

Kabid Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporbudpar) Kota Cirebon, Eddy Tohidi, menjelaskan, dalam SE Walikota disebutkan, bahwa tempat hiburan seperti karaoke, diskotik maupun klub malam harus ditutup dari segala kegiatannya mulai 23 Mei atau H-4 bulan Ramadan hingga 27 Juni pasca Hari Raya Idul Fitri. Selain untuk menghormati bulan Ramadan, SE Walikota itu diterbitkan agar pelaksanaan ibadah puasa berlangsung khusu dan khidmat.

“Jika ada tempat hiburan yang tetap buka, maka akan ada tindakan administratif, mulai dari diberikan surat teguran hingga pencabutan izin usaha,” ujarnya.

Sementara, Kabid Penegakan dan PPNS Satpol PP Kota Cirebon, Buntoro Tirto, mengungkapkan, untuk menindaklanjuti SE Walikota, pihaknya akan melakukan kontrol, baik itu peninjauan langsung ke lapangan maupun menerima laporan dari masyarakat. Sedangkan Bimas Islam Kemenag Kota Cirebon Yudi Mulyana, mengungkapkan, di bulan Ramadan yang suci, diharapkan semua pihak bisa bersikap toleran.

“Salah satu bentuk toleransi adalah ditutupnya tempat hiburan selama bulan Ramadan sesuai SE Walikota,” katanya. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *