oleh

MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk LGBT

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin bersama perwakilan ormas Islam saat menyampaikan fatwa mengenai Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT)  itu haram dan merupakan bentuk kejahatan. MUI menolak segala bentuk propaganda, promosi terhadap dukungan legislasi, dan perkembangan LGBT di Indonesia.  Ma’ruf mengatakan jika LGBT itu haram dalam agama Islam dan juga agama-agama samawi lainnya. Selain itu, LGBT juga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 serta Pasal 28J tahun 1974 tentang perkawinan.

LGBT merupakan penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menjadi sumber berbagai penyakit yang menular. Untuk itu, MUI pun siap membantu pemerintah dan instansi terkait lainnya untuk melakukan rehabilitasi kepada siapa saja yang memiliki aktivitas menyimpang. LBGT dan aktivitas seksual menyimpang lainnya dikatakan sebagai bentuk kejahatan. Oleh karena itu, para pelaku dapat dikenakan hukuman oleh pihak yang berwenang. MUI pun mendorong pemerintah agar segera membuat aturan perundang-undangan yang melarang beragam bentuk aktivitas LGBT. (Net/CT)

 

Komentar