Ilustrasi
CIREBON (CT) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin menyayangkan terjadinya aksi bom bunuh diri yang terjadi di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolresta Solo, Jawa Tengah.
Dalam Fatwa Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Terorisme, MUI menyatakan bahwa segala tindakan teror yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat hukumnya haram.
Untuk itu, masyarakat Indonesia diimbau khususnya yang umat muslim agar tidak terpengaruh dan terprovokasi oleh tindakan tersebut. Jika melihat hal-hal yang sekiranya mencurigakan, maka segera laporkan kepada aparat pemerintah. Ma’ruf meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak merasa resah atas kejadian di Solo pada pagi hari ini. (Net/CT)