Mudik Lebaran 2017, Peserta JKN-KIS Bisa Berobat di RS tanpa Melalui Rujukan

  • Bagikan

Cirebontrust.com – Selama musim mudik lebaran tahun 2017 ini, seluruh peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih sederhana. Peserta JKN-KIS dapat langsung berobat ke IGD rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tanpa melalui rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti dari puskesmas atau klinik.

Demikian dikemukakan Kepala Cabang BPJS Kesehatan KCU Cirebon, Dasrial, melalui Kepala Unit Hukum dan Komunikasi Publik, Sumbut Murwata, saat konferensi pers “Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan” di kantor setempat, Kamis (15/06). Konpers itu juga dihadiri Kepala Unit MPKR Rika Purnama, Kepala Unit MK dan UPMP4 Erra Widayati, dan Kepala Unit MPKP Retna Wahyuni.

Sumbut menjelaskan, peserta JKN-KIS yang sedang mudik juga dapat berobat di luar domisili peserta itu tinggal tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Peserta JKN-KIS yang sakit, dalam kondisi darurat maupun non-darurat pada saat perjalanan mudik maupun telah sampai di tempat tujuan, dapat langsung mengakses layanan kesehatan di IGD rumah sakit terdekat yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Kebijakan penyederhanaan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku mulai 19 Juni-2 Juli 2017,” katanya.

Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan. Prinsip portabilitas berarti memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indoneisa (NKRI).

Sumbut menambahkan, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau agar selalu membawa kartu JKN KIS (Kartu Indonesia Sehat (KIS), kartu BPJS Kesehatan, Askes, Kartu Jakarta Sehat (KJS), dan Kartu Jamkesmas). Selain itu, penting untuk diketahui bahwa kebijakan pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang sedang mudik dan status kepesertaannya aktif.

BACA JUGA:  Pelaku Penembakan Mobil Anggota DPRD Indramayu, Diduga Terorganisir

“Untuk itu, bagi seluruh peserta JKN-KIS dihimbau agar memastikan telah membayar iuran dan disiplin dalam pembayarannya agar status kepesertaan peserta senantiasa aktif,” pungkasnya.

Untuk mengecek iuran peserta dapat dilakukan melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile pada menu Cek Iuran. Sedangkan daftar fasilitas kesehatan dapat dilihat di website BPJS Kesehatan, aplikasi BPJS Kesehatan Mobile atau melalui Care Center 1500-400. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *