MK : Menolak soal Presidential Threshold dan Mengabulkan Verifikasi Partai Dari Ajuan Partai Idaman

  • Bagikan
Foto: SuaraJakarta

Citrust.id – Ajuan Uji Materi yang dilakukan oleh Partai Islam Damai (Idaman) besutan Rhoma Irama ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pasal 173 ayat 1 dan Pasal 3 soal verifikasi partai politik dan Pasal 222 soal presidential threshold dengan Perkara 53/PUU-XV/2017.

MK Tolak Uji Materi Ambang Batas Pencalonan Presiden yang menggunakan pasal 222 soal presidential thresold, menurut Ketua Mahkamah Konstitusi, pemohon dengan menggunakan pasal 222 UU Pemilu tidak beralasa menurut ketentuan hukum, mengadili, dan mengabulkan untuk sebahagian”, ujarnya (11/01/2018) dilansir Tempo.

Lebih Lanjut Arif menyatakan, bahwa pasal 173 ayat 1 dan pasal 3 verifikasi partai politik yang diajukan oleh Partai Idaman dikabulkan oleh MK, dengan keputusan ini mahkamah berpendapat setiap partai politik harus menjalani verifikasi sebelum menjadi peserta pemilu. /SW

BACA JUGA:  DPRKP Percepat Penyerahan PSU Perumahan ke Pemda
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *