Masyarakat Diminta Patuhi Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha

Citrust.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon meminta masyarakat untuk mentaati aturan pembatasan jam operasional tempat usaha dan aktivitas di luar rumah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi M. Si., mengatakan, berdasarkan monitoring pelaksanaan aturan pembatasan jam operasional tempat usaha dan kegiatan masyarakat, untuk ritel modern seperti mall, supermarket dan minimarket telah mengikuti aturan dengan baik.

“Adapun yang masih membandel adalah beberapa rumah makan dan restoran yang masih menjalankan aktivatas usaha melewati batas waktu operasional yang telah ditetapkan Pemda Kota Cirebon,” katanya, Kamis (9/10).

Agus mengungkapkan, pemilik rumah makan dan restoran yang masih tetap beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan beralasan tidak tahu, maka Tim Wasdal (pengawasan dan pengendalian) langsung memberikan sosialisasi.

“Jika masih membandel maka akan langsung ditindak dengan sanksi izin operasionalnya dicabut,” ujarnya. (Haris)

 

BACA JUGA:  Ratusan Peserta Ikuti Djarum Beasiswa Bulutangkis di GOR Bima Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *