Majalengkatrust.com – Sejumlah gabungan LSM, Ormas dan organisasi mahasiswa di Kabupaten Majalengka mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Majalengka di Jl. KH. Abdul Halim Majalengka menuntut dibubarkannya Front Pembela Islam (FPI), Kamis (19/01).
Audensi Forum Gabungan LSM dan Ormas serta Organisasi Mahasiswa Majalengka, dengan unsur pimpinan DPRD Kab. Majalengka dalam rangka penyampaian petisi bersama yang diikuti 15 orang pimpinan LSM, dipimpin Agus Parindra dari GMNI Kabupaten Majalengka.
Adapun peserta gabungan LSM dan Ormas dan Organisasi Mahasiswa Majalengka antara lain GMNI Kab. Majalengka, Gerakan Pemuda Marhaen, Gerakan Siswa Nasional Indonesia, Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa, Majalengka Muda, Karang Taruna Kecamatan, DPK Gepenta Majalengka, Pemuda Desa Majalengka, dan Suporter Viking Majalengka.
Audensi tersebut diterima oleh Ketua DPRD Kab. Majalengka, Tarsono D Mardiana, S. Sos, Wakil Ketua Dewan DPRD Kab. Majalengka Fraksi Partai Golkar, Dadan Daniswan, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kab. Majalengka Fraksi Partai PKB, M. Jubaedi di ruang Banmus DPRD.
Ketua GMNI Kabupaten Majalengka Agus Parindra mengatakan, isi penyampaian petisi bersama tersebut yakni menuntut FPI dibubarkan dan ditetapkan sebagai organisasi terlarang, karena telah menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat dan menghina pancasila dan nilai luhur budaya sunda.
“Kami mendorong dan mendukung pemerintah Majalengka untuk memastikan bahwa organisasi yang berhak hidup dan berkembang di Indonesia adalah organisasi yang tunduk kepada Pancasila, dan Undang-undang Ormas Nomor 17 tahun 2013,” ungkap Agus.
“Kami juga menolak Habieb Rizieq Shihab sebagai imam besar umat Islam Indonesia,” tambah Agus.
Dikatakan dia, pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Polri terhadap perbuatan Habieb Rizieq Shihab yang telah menghina Pancasila.
“Kami sebagai elemen masyarakat Majalengka mengajak kepada elemen lainnya untuk sadar berani melawan siapapun yang melecehkan nilai-nilai Pancasila, dan memastikan nilai Luhur dalam kebinekaan akan tetap dinikmati oleh anak cucu kita,” tandasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Tarsono D. Mardiana mengatakan, DPRD mempunyai mekanisme dan cara penyelesaian masalah dalam bertindak.
“Kami hanya bisa menampung sementara terkait masalah yang krusial, karena masalah tersebut (Penolakan terhadap FPI dan Kasus Habib Rizieq, red) termasuk masalah nasional,” ungkapnya.
“Untuk itu kami pihak DPRD Kab. Majalengka tidak mempunyai kewenangan untuk menindak. Kami hanya bisa menampung aspirasi dan akan menyampaikan dengan dasar bukti yang kuat, sehingga DPRD tidak bisa semena-mena dalam bertindak,” tukasnya. (Abduh)