Citrust.id – Mantan Kuwu Gebang Kulon, Kabupaten Cirebon, Ahmad Sobirin alias Wiwing, dilaporkan Ikatan Wartawan Online (IWO) Cirebon ke Polresta Cirebon.
Ketua IWO Cirebon, Muslimin, mengatakan, laporan berawal saat salah satu jurnalis media online mengkonfirmasi kasus dugaan pelecehan seksual ke Ahmad Sobirin alias Wiwing yang dianggap sebagai tokoh masyarakat.
Namun, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Wiwing mengeluarkan kata-kata kasar dan membawa profesi jurnalis. Sikap dan ucapan yang ditunjukan mantan kuwu Wiwing sangat menyinggung para jurnalis. Apalagi profesi jurnalis dilindungi undang-undang.
“Awalnya, kami tidak mau ikut campur. Tetapi, saat mendengarkan rekaman percakapan, kok kasar sekali, dan bawa-bawa profesi jurnalis. Bahkan mengucapkan kata-kata kasar, nama binatang juga disebut,” tutur Muslimin, Rabu (2/9).
Muslimin melanjutkan, pelaporan ke Polresta Cirebon sebagai bentuk solidaritas sesama profesi jurnalis dan agar tidak terjadi lagi pada kemudian hari.
“Profesi jurnalis dilindungi undang-undang, tidak bisa dilecehkan begitu saja. Kami berharap, ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar hal serupa tidak terjadi lagi pada kemudian hari,” ujar Muslimin.
Pihaknya menyerahkan proses hukum kepada penyidik Polresta Cirebon. Jurnalis yang tergabung dalam IWO akan mengawal kasus itu sampai tuntas. (Haris)