Mantan Karyawan dan PT SKE Adakan Pertemuan Tripartit

Citrust.id – Mantan karyawan PT SKE, Beni Suhendar Ritonga, adakan pertemuan tripartit dengan PT SKE di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Kamis (21/7/22).

Kuasa hukum Beni, Reno Sukriano mengatakan, pada pertemuan tripartit itu terungkap, banyak ketidaksesuaian yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Misalnya, lanjut Reno, perusahaan tidak punya SOP yang jelas tentang jam lembur. Kompensasi lembur kerja sangat jauh dari aturan yang ada. Kliennya yang merupakan mantan karyawan PT SKE bekerja 12 jam sehari dan dapat uang Rp65 ribu.

“Klien kami bekerja 12 jam. Sedangkan aturan yang ada delapan jam. Nah, ini jam lembur selama empat jam bagaimana?” kata Reno.

Pihaknya juga menuntut kompensasi mengenai kontrak kerja pada tahun pertama. Jika perusahaan itu tidak bisa memenuhi tuntutannya, pihaknya akan melakukan langkah lanjutan.

Sementara itu, Kepala Cabang PT SKE, Mursid mengatakan, selama tuntutan dari Beni sesuai dengan undang-undang, pihaknya akan memenuhi.

“Sampai saat ini kita masih melakukan perhitungan,” ucapnya. (Haris)

BACA JUGA:  Marak Pencurian Buku Nikah, Kemenag Kota Cirebon Pastikan Lima KUA Aman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *