Mantan Dirut PD SMU Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Citrust.id – Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU) Kabupaten Majalengka, J (62), ditetapkan sebagai tersangka Ia tersangkut kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, Dede Sutisna, mengatakan, tersangka diduga melakukan tindakan dugaan korupsi senilai RP2 miliar pada PD SMU yang dipimpinnya.

“Ada dua bidang di PD SMU yang menyimpang, yakni bidang perdagangan umum dan jasa serta agrobisnis yang menjual gabah dan benih,” katanya Dede, Rabu (30/9).

Setelah penetapan tersangka, lanjut Dede, pihaknya akan terus mendalami penyidikan dan melakukan audit kepada lembaga yang berwenang untuk memeriksa kerugian negara melalui lembaga resmi. Jika dokumen perkara sudah lengkap, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

“Berdasarkan hitungan penyidik, negara mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar. Namun, untuk angka kepastiannya kami akan berkordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun inspektorat Pemkab Majalengka,” ujarnya.

Saat ini, baru ditetapkan satu orang tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah jika nanti hasil penyidikan lebih lanjut, ditemukan penyimpangan yang dilakukan selain oleh tersangka.

“Selama proses penyelidikan dan penyidikan dari awal hingga hari ini, kami sudah memeriksa 22 orang saksi, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka,” ucapnya.

Dede menambahkan, selama proses pengembangan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan korupsi itu, pihaknya menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp87 juta.

“Tersangka akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 serta Pasal 9, UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,” pungkasnya. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *