Citrust.id – Bupati Majalengka, Karna Sobahi, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 360/Kep.429-BPBD/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional sebagai persiapan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dalam SK itu, Karna Sobahi menegaskan, penerapan PSBB secara proporsional dilakukan sebagai persiapan pelaksanaan AKB untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 13 Juni 2020 hingga 26 Juni 2020. Bisa terus diperpanjang jika penyebaran virus Corona kian meluas. Perpanjangan PSBB proporsional ini sesuai level kewaspadaan daerah Kabupaten Majalengka, yakni masuk dalam level 2 atau moderat,” jelasnya.
Pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Bupati Majalengka Nomor 62 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Proporsional.
“Bagi masyarakat yang berdomisi atau yang melakukan aktivitas di Majalengka wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB secara Proporsional. Selain itu, konsisten menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Abduh)