Majalengka Masuk Zona Merah Covid-19, Bupati Tetapkan Status Tanggap Darurat

  • Bagikan

Citrust.id – Bupati Majalengka H. Karna Sobahi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 360/Kep.241-BPBD/2020 tentang penetapan status tanggap darurat bencana penularan wabah penyakit akibat Covid-19.

Karna mengatakan, Covid-19 telah menjadi pandemi yang bersifat global. Persebaran masif hampir di semua wilayah. Kabupaten Majalengka sudah masuk dalam zona merah karena terdapat pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Status tanggap darurat bencana penularan wabah penyakit Covid-19 di Kabupaten Majalengka terhitung mulai 30 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020,” ucapnya.

Karna menambahkan, dalam status tanggap darurat, upaya penanganan dan penanggulangan perlu dilakukan untuk mengatasi penularan Covid-19 sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Segala biaya yang ditimbulkan akibat pelaksanaan Keputusan Tanggap Darurat ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Majalengka atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Bonceng Tiga, Remaja Asal Cirebon Kecelakaan di Majalengka
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *