Cirebontrust.com – Terkait penahanan dua orang direksi CSI, Ketua Satgas Waspada Investasi Daerah sekaligus Kepala OJK Cirebon, M Lutfi mengungkapkan hingga saat ini belum ada ketok palu bagi kedua direksi itu bersalah atau tidak.
Kasus ini, menurutnya masih ditangani Bareskrim Polri yang juga telah memblokir rekening milik CSI.
Lutfi menjelaskan, kedua direksi PT CSI ditahan karena diduga melakukan kegiatan usaha menghimpun dana masyarakat tanpa izin sesuai Pasal 59 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
“Dana masyarakat yang telah dihimpun CSI merupakan tanggungjawab CSI sebagai penerima dana,” ujarnya pada konpers di Gedung Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Cirebon, Senin (05/12).
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP, Indra Jafar, mengatakan, dalam memproses kasus ini, penyidik Bareskrim Polri berpegang pada asas praduga tak bersalah.
“Hingga rekening CSI dibekukan, belum ada aduan dari masyarakat, baik ke kepolisian maupun ke OJK,” ujarnya.
Indra Jafar menghimbau, bagi masyarakat yang merasa dirugikan dapat melapor ke kepolisian setempat atau ke OJK. (Haris)