Lewat Tes DNA, N Terbukti Hamili Keponakannya

Citrust.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan N (37) terungkap setelah korban melahirkan anaknya pada 19 September 2020.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan, pelaku sempat memungkiri. Setelah dites DNA, hasilnya identik. Tersangka adalah pelakunya. Ternyata antara pelaku dengan korban mempunyai hubungan sedarah.

“Tersangka adalah paman korban. Saat itu, korban sedang tertidur di kamarnya. Tiba-tiba tersangka datang dan langsung melakukan tindak pidana tersebut. Korban menerima perlakuan tidak senonoh sebanyak dua kali. Modus pelaku menggunakan jurus bujuk rayu. Korban diiming-imingi uang sebesar Rp10 ribu. Persetubuhan itu menyebabkan korban hamil,” jelas AKBP Bismo.

Dengan bukti yang kuat, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016. Tersangka diancam hukuman 5-15 tahun penjara. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *