Buruh Tani Cabuli Anak di Bawah Umur

banner 468x60

Citrust.id – Pemuda asal Kabupaten Majalengka yang berprofesi sebagai buruh tani nekat mencabuli anak di bawah umur. Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada bibi dan pamannya.

“Ketika korban sedang menceritakan kejadian tersebut, Muhamad Darda yang merupakan pengurus Yayasan Al-Mizan Jatiwangi mendengarnya. Ia lalu ia melaporkan hal itu kepada Komunitas Perempuan Maju Majalengka dan Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Majalengka.

banner 336x280

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M. Wafdan Muttaqin, menyampaikan, setelah mendapatkan laporan, anggota langsung mengamankan pelaku dengan dibantu masyarakat, Sabtu (25/7). Pelaku diduga hendak melarikan diri ke luar kota.

“Tersangka sebelumnya mengancam tidak akan memberikan makan kepada korban. Tersangka juga mengancam akan menendang dan mengusir korban. Akhirnya, korban pun menuruti kemauan pelaku,” tutur Bismo.

Pelaku dikenakan Pasal 81 Yo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Abduh)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *