Citrust.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota menindak sejumlah pengendara yang melawan arus di bawah fly over atau jembatan layang, Senin (24/5).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, melalui Kasat Lantas, AKP La Ode Habibi Ade Jama, menuturkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, terkait banyaknya pelanggaran lalu lintas berupa melawan arus di bawah fly over.
“Berbekal informasi tersebut, kami lalu mengambil langkah dan tindakan tilang. Ada 12 pelanggaran melawan arus lalu lintas yang ditindak Unit Turjawali Lantas Polres Cirebon Kota. Barang buktinya, yakni tujuh lembar STNK dan lima lembar SIM,” jelas AKP Habibi.
Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk disiplin dalam mengemudikan kendaraan. Patuhi pula rambu-rambu yang ada.
“Sayangi diri, orang lain, dan keluarga. Kota Cirebon aman, masyarakat tenang,” pungkas AKP Habibi. (Haris)
Komentar