Citrust.id – Turnamen bola voli mini di Kelurahan Majalengka Kulon, Kabupaten Majalengka, dibubarkan Satgas Covid-19, Minggu (26/9) sore. Pembubaran dilakukan karena kegiatan tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan, menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat, kegiatan tersebut dihadiri banyak warga sehingga menimbulkan kerumunan. Selain itu, warga atau penonton abaikan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker.
“Akhirnya, personel Satgas Covid-19 Polres Majalengka terjun ke lokasi untuk melakukan imbauan dan peringatan kepada panitia agar menghentikan kegiatan tersebut. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19,” imbuhnya.
Siswo menambahkan, turnamen bola voli mini itu juga tidak memiliki izin secara tertulis dari pihak kelurahan atau kecamatan maupun Satgas Covid-19 setempat.
“Pihak penyelenggara dan panitia hanya meminta izin secara lisan kepada pihak kelurahan setempat,” ucapnya. (Abduh)