CIREBON (CT) – Pembuatan sertifikat halal dari MUI di Kota Cirebon berkurang dari tahun sebelumnya. Di tahun ini, Pemerintah Kota Cirebon menyediakan kuota 40 sertifikasi halal dari MUI. Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu yakni sebanyak 62 sertifikat halal.
Pemkot Cirebon mendapatkan kebijakan sertifikasi halal secara gratis dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan Pemprov akan merealisasikan ajuan melebihi kuota yang telah ditetapkan.
Industri Kecil Menengah yang sebelumnya belum mendaftarkan sertifikasi ini diprioritaskan oleh Pemkot Cirebon untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan sertifikasi halal ini setiap tahunnya akan diperpanjang.
“Kami prioritaskan pelaku UKM yang belum pernah mendaftar,” ujar Agus kepada CT, Selasa (26/01).
Data yang dihimpun terdapat 900 pelaku UKM yang terdaftar di Disperindagkop UKM, belum semuanya memiliki sertifikasi halal. Dari 900 pelaku IKM yang sudah memproses sertifikasi halal mencapai 60 persen.
“Kalau konsumen sudah yakin, maka kalau dia tertarik pasti akan membeli,” ujarnya. (Iskandar)