KPU Majalengka Usulkan Tiga Perubahan Dapil di Pileg 2019

Citrust.id – KPU Kabupaten Majalengka mengusulkan tiga perubahan dapil kepada KPU RI dalam Rakor Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Majalengka, di aula Rumah Makan Nera, Rabu (07/02) dalam Rakor yang dihadiri semua partai politik yang ada di Majalengka.

Menurut Komisioner KPU Majalengka Divisi Teknis Cecep Jamaksari, KPU Majalengka mengusulkan 3 simulasi usulan Dapil pada pileg 2019 kepada KPU RI, yaitu simulasi pertama yakni Lima Dapil dengan komposisi kecamatan sesuai dengan Dapil Pileg 2014, simulasi yang kedua ada 8 Dapil, dan simulasi ke tiga juga 8 dapil.

“Ini sesuai dengan perintah KPU RI yaitu KPU kabupaten/ kota mengusulkan tentang perubahan dapil maksimal 3 simulasi,” jelas Cecep.

Sementara Ketua KPU Majalengka Supriatna mengatakan, usulan dapil tersebut harus memenuhi prinsip-prinsip penataan Dapil yaitu 7 prinsip, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

“Yang menentukan dan memutuskan tentang dapil adalah KPU RI dan usulan ini tidak merubah alokasi kursi DPRD Majalengka tetap 50 kursi,” jelas dia. /abduh

BACA JUGA:  Menteri Susi : Penenggelaman Kapal adalah Amanat UU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *