KPU Kuningan Hari Ini Gelar Rekapitulasi Suara Pemilu 2019

Citrust.id – Rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Kuningan digelar hari ini, Minggu (28/4/2019). Sebelumnya, KPU Kuningan telah menyebarkan undangan kepada para pihak yang berkepentingan hadir dalam rapat yang dilaksanakan di Hotel Horison Kuningan tersebut.

Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi, menerangkan, peserta pemilu dapat mengajukan saksi paling banyak empat orang. Ketentuannya paling banyak dua orang sebagai peserta rapat.

“Saksi yang hadir wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh paslon atau tim kampanye tingkat kabupaten atau yang di atasnya untuk PPWP, ” ujarnya.

Untuk Pemilu Legislatif (DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota), surat mandat saksi ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya.

“Sedangkan untuk saksi calon perseorangan (calon anggota DPD),vsurat mandat ditandatangani oleh calon yang bersangkutan. Setiap saksi hanya dapat menjadi saksi untuk satu peserta Pemilu, kata Asfa, sapaan akrab Asep.

Rapat rekapsura itu akan dihadiri juga Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kapolres, Dandim 0615/Kuningan, Kepala Kejari, Kepala Pengadilan, Kepala Sub Denpom-3/-6 Kuningan, Ketua DPRD, para ketua dan sekretaris parpol, Bawaslu Kuningan, Ketua KPU periode 2013-2018, para ketua dan anggota PPK serta Ketua Panwascam se-Kabupaten Kuningan. (Ipay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *