KPU Harus Siapkan Berkas Untuk Hadapi Gugatan Dari Partai Yang Tidak Lolos

Citrust.id – Setelah 14 partai dinyatakan lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti pemilu 2018, tetap KPU harus mempersiapkan berkas faakta-fakta, kronologis, dan argumentasi hukum yang kuat untuk meyakinkan bahwa keputusan yang mereka buat itu benar untuk menghadapi sengketa.

“KPU harus mempersiapkanmya, karena kepastian uapaya gugatan akan dilakukan oleh partai yang tidak lolos dalam verifikasi untuk mengikuti pemilu di 2019,” ujar Direktur ksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni (18/02/2018) dilansir Tempo.

Lanjutnya lagi, bahwa hal ini sebagai bentuk jalur demokrasi, dan tahapan-tahapan yang tklah dilakukan KPU adalah penentuan untuk calon legislatif dan Presiden di 2019. /sw

BACA JUGA:  Peringati Haul Desa Warga Majasuka Gelar Wayang Golek Semalam Suntuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *