Citrust.id – Sekitar 15 Provinsi diberikan pembekalan untuk 428 calon kepala daerah berkaitan agar tidak melanggar UU korupsi atau tidak melakukan praktek-praktek korupsi.
Adapun ke 15 Provinsi tersebut adalah Bangka Balitung, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Maluku, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tenggah, Kalimantan Barat, dan Jawa Tengah. Dan menurut Kabiro Humas KPK akan bergantian untuk pelaksanaanya, dan pembekalan tersebut dilakukan dari KPK, Kejaksaan dan Polri.
“Pembekalan ini dilakukan selama sebulan sebelum pelaksanaan pilikada, alasan dilakukan di provinsi tersebut dikarenakan berdasarkan kajian dan analisa yang dilakukan oleh tim pencegahan KPK,” ujar Febri Diansyah (09/04/2018) diwartakan tribun. /sw