oleh

KPK Akan Telusuri Kejahatan Yang di Sembuyikan Melalui Beneficial Ownership

Citrust.id – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Korupsi semakin canggih cara modusnya, melihat hal seperti itu maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur benefecial ownership (BO).

Dengan adanya Perpres yang mengatur tentang itu, akan memberikan kemudahaan tersendiri bagi KPK agar bisa menelusuri aset-aset hasil kejahatan yang di sembunyikan dibalik kepemilikan sebuah perusahaan, karena seringkali bahwa sebuah perusahaan dimiliki oleh seseorang akan tetapi dikendalikan oleh pihak lain sebagai pemilik sebenarnya yang disembunyikan.

” Perpres BO ini akan segera dikeluarkan dalam penerbitannya, dan hal ini akan membatu KPK dalam melakukan penelusuran terhadap tindak kejahatan yang disembunyikan melalui badan perushaan,” ujar Kabiro Humas Febri Diansyah (06/03/2018) diwartakan Tribun. Diketahui sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo dengan Kepala Pusat PPAT (pelaporan Analisis Transaksi Keuangan telah melakukan rapat kordinasi dengan salah satunya melakukan pembahasan BO tersebut.

Hanya untuk diketahui yang dimaksud dengan BO ini adalah orang/pribadi atau badan sebagai subjek pajak dalam negeri suatu negara yang merupakan pemilik sebenarnya dari penghasilan berupa bunga, dividend dan royalty yang bersumber dari Indonesia sehingga orang pribadi atau badan tersebut berhak untuk menikmati ketentuan P3B antara Indonesia dengan Negara tempat orang pribadi atau badan tersebut berdomisili. /sw

Komentar