Komplotan Pencuri Kabel Optik Diringkus Polisi

  • Bagikan

Citrust.id – Kabel optik milik PT Telkom Indonesia digasak oleh empat warga Jakarta Utara berinisial RS (41) dan RT (41) serta dua pelaku yang masih dalam pengejaran, yakni PH (45) dan RK (50).

“Para pelaku memotong kabel optik milik PT Telkom menggunakan gunting raja kemudian dijual kepada orang lain,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M. Wafdan Muttaqin, Kamis (30/4).

Peristiwa tersebut diketahui karena ada bunyi alarm di kantor pusat Telkom, Sekuriti yang sedang bertugas saat itu melakukan pengecekan ke titikbalarm tersebut nyala. Saat melakukan pengecekan, sekuritu melihat ada satu unit mobil Suzuki APV warna silver yang mencurigakan. Saat itu pula dirinya langsung menghubungi petugas Polsek Jatiwangi.

“Petugas dan saksi lakukan upaya penangkapan kepada para pelaku. Dua pelaku, PH dan RK, berhasil melarikan diri. Sementara dua orang lainnya dapat diamankan,” ungkap AKBP Bismo.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku sudah empat kali melakukan tindakan pidana, seperti di Jatiwangi, Sindangwangi, Rajagaluh, dan Palasah.

“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPudana Ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Sidang Vonis Dua Bos CSI, Personel Kepolisian Disiagakan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *