Ilustrasi
CIREBON (CT) – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat ada 421 kebijakan pemerintah yang diskriminatif. Kebijakan tersebut dikeluarkan sejak 2009 hingga Agustus 2016.
Kebijakan tersebut menurut Ketua Komnas Perempuan Azriana, mengandung moralitas dan agama, serta pengaturan terhadap kontrol tubuh yang bisa berakibat pada tindakan kriminalisasi.
Kebijakan yang menggunakan simbolisasi agama menurut Azriana masih gemar dikeluarkan pemerintah. Akibatnya ada kebijakan yang secara langsung membatasi dan mengabaikan pemenuhan hak-hak konstitusional warga. Selain itu, pemerintah kerap kali mengeluarkan kebijakan diskriminatif dengan memaksa bagaimana seseorang harusnya berpakaian.
Aturan tersebut menurut Azriana, karena adanya bias gender. Perempuan masih dikonstruksikan sebagai masyarakat kelas dua oleh sistem budaya patriarki yang memang sebagian besar dianut masyarakat Indonesia.
Dalam satu tahun terkahir, Komnas Perempuan mencatat sedikitnya ada 33 kebijakan diskriminatif yang dikeluarkan pemerintah. Dari 33 kebijakan, 18 diantaranya mengatur tentang kriminalitas, 12 lainya kebijakan mengenai moralitas dan agama, sedangkan sisanya mengatur kontrol tubuh. (Net/CT)