Komisioner KPU RI Nilai Penyelesaian Sistem Proposional Pengaruhi Persiapan Pemilu 2019

Indramayutrust.com – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri saat ini tengah merampungkan draf Rancangan Undang-undang tentang Pemilu. RUU ini merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang tentang Pemilihan Anggota Legislastif, UU tentang Pilpres dan UU tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Pemerintah mengusulkan agar Pemilu 2019 mendatang menggunakan sistem kombinasi, yang menggabungkan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup.

Wacana sistem Pemilihan Umum (Pemilu) untuk 2019 yang mengunakan sistem proposional terbuka tertutup terbatas yang masih di bahas, dinilai akan mempengaruhi jalannya persiapan pemilu, pembahasan tersebut dikabarkan akan rampung pada bulan april mendatang.

Hal itu seperti dikatakan Komisioner KPU RI, ferry Kurniawan, saat ditemui di sela-sela kegiatannya di KPUD Indramayu pada beberapa hari lalu, pihaknya mengaku belum tahu perkembangannya seperti apa, pasalnya hal itu menjadi wilayah DPR RI dan pemerintah dalam merumuskan.

“KPU sendiri tidak memberikan semacam usulan terkait soal sistem pemilu karena itu memang wilayah sensitif, sehingga ranahnya DPR RI yang memutuskanya,” ungkapnya

Dikatakannya, pada prinsipnya KPU sendiri siap melaksanakan mekanisme tersebut, karena semuanya punya kelebihan dan kekurangan, baik sistem proposional terbuka dan tertutup, tinggal bagaimana itu di kondisikan dengan mekanisme yang ada di Indonesia saja.

Namun demikian, ketika disinggung apakah akan selesai pada tahun ini, Ferry menjelaskan bahwa memang harus selesai, dan informasinya april depan akan selesai. Pasalnya, hal tersebut juga untuk persiapan pemilu kedepan supaya lebih baik.

“Kalau RUU nya diselesaikan dengan cepat maka persiapannya akan lebih baik dan lebih banyak lagi yang dilakukan,” pungkasnya. (Didi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed