MAJALENGKA (CT) – Satreskrim Polres Majalengka, berhasil mengamankan Lima tersangka pelaku judi sintir di lokasi Blok Dukung Tengah Wetan, Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto,SE.MH, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Bimantoro Kurniawan SIK, mengatakan, para pelaku judi ini yang diketahui berinisial, TKH, OH, AH, AS, keempat pelaku ini merupakan warga Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.
Serta tersagka, AS merupakan warga Desa Situraja Utara Kecamatan Sutaraja Kabupaten Sumedang, diamankan petugas ketika tengah asik berjudi ditempat tersebut.
Penangkapan pelaku judi ini berawal dari informasi yang disampaikan warga masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti lanjuti informasi tersebut Kami langsung memimpin anggota untuk melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut yang akhirnya menemukan para tersangka judi ini tengah asik bermain judi sintir, namun Satu pelaku lainnya yang diketahui sebagai bandar berhasil melarikan diri dan kini sedang dalam pengejaran petugas,” kata AKP Bimantoro saat ekpose, Senin (15/08) di Mapolres Majalengka.
Menurut dia, petugas langsung mengamankan para tersangka dan menyita barang bukti antara lain, Satu buah alat sintir berbentuk kayu yang bertuliskan angka dan Satu buah kertas karton yang bertuliskan angka serta uang tunai yang diduga sebagai taruhan sebanyak Rp 142 ribu.
“Kelima tersangka beserta barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polres Majalengka untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan para tersangka akan kami jerat dengan pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas dia. (Abduh)