Citrust.id – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ tentang larangan buka puasa bersama dan open house atau halalbihalal pada Ramadan dan Idulfitri 1442 H. Surat yang terbit pada 4 Mei tersebut ditujukan bagi seluruh gubernur, bupati, dan walikota seluruh Indonesia.
Sementara, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Kuningan, Indra Bayu Permana, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Setda untuk menindaklanjuti SE Mendagri tersebut.
Dikatakan Indra, selain melarang bukber dan open house atau halalbihalal Idulfitri 2021, Pemkab Kuningan juga memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Perpanjangan keenam PPKM Berbasis Mikro itu akan dimulai pada 4-17 Mei. Sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021, Bupati Kuningan juga mengeluarkan SE Nomor 180/1121/Huk yang ditandatangani Selasa (4/5).
“Poin-poin dalam SE Bupati tersebut sama dengan surat edaran perpanjangan PPKM Berbasis Mikro sebelumnya,” ujar Indra. (Andin)
Komentar