Kemenag Kab. Cirebon Belum Terima Surat Putusan Kenaikan Tarif Haji

Cirebontrust.com – Surat keputusan mengenai tarif kenaikan haji tahun 2017 ini belum sampai ke kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon. Seperti diketahui, tarif haji akan naik hingga Rp249 ribu, sehingga total menjadi Rp35 juta/jemaah.

Di Kabupaten Cirebon sendiri terdapat 2.414 jemaah haji, naik dari sebelumnya yang berjumlah 2.357 jamaah. Hal ini disebabkan rampungnya perbaikan Masjidil Haram, sehingga kuota haji kembali ke angka normal. Daftar tunggu haji pun menjadi lebih pendek, dari 16 tahun menjadi 13 tahun.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon H Imron menuturkan, kenaikan tarif haji ini tadinya diprediksi tidak akan terjadi, sebab ada beberapa pembiayaan seperti wisata religi dari yang tadinya dikenakan tarif kini menjadi gratis.

Kemenag sendiri membantah jika Rp249 ribu ini merupakan kenaikan tarif naik haji, sebaliknya merupakan peningkatan kualitas dari ibadah haji.

“Bagi kami ini bukan merupakan peningkatan tarif, melainkan akan bertambahnya peningkatan kualitas ibadah haji,” kata Imron, Senin (17/04).

Imron menambahkan, di tahun ini akan ada penambahan waktu makan bagi para jemaah haji. Jika dulu makan dan minum hanya disediakan di Mina dan Arafah, maka di tahun ini di Mekkah pun jemaah haji akan disediakan makan. Begitupun dengan biaya ziarah ke beberapa lokasi wisata religi di Mekkah atau Madinah, maka akan dibebaskan dari bayaran alias gratis.

“Di tahun-tahun sebelumnya, biaya ziarah masih dikenakan kepada jemaah haji. Jadi peningkatan kualitas ditingkatkan, itu sepadan dengan biaya naik haji saat ini yang berjumlah total Rp35 juta/jamaah,” imbuhnya. (Iskandar)

BACA JUGA:  Ketua PBNU Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Dakwah NU Kecamatan Anjatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *