Kejari Kawal Recofusing Anggaran Covid-19 Majalengka

Citrust.id – Guna mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran Covid-19, Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka bersama Pemkab Majalengka menjalin kesepakatan pengawasan dan pendampingan anggaran Covid-19.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sri Indarti, alokasi anggaran yang ditetapkan senilai Rp94 miliar dari APBD Majalengka tahun 2020.

Anggaran tersebut hasil refocusing dari Dinas Kesehatan, RSUD Majalengka, RSUD Cideres dan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) secara bertahap.

“Di dalam alokasi dana sebesar Rp94miliar itu terdapat anggaran antisipasi untuk memenuhui kebutuhan Covid-19,” katanya.

Hal senada diungkapkan Kasi Datun Kejari Majalengka, Agus Robani. Dia menjelaskan, anggaran yang terserap saat ini sebesar Rp16,6 miliar, di antaranya untuk kebutuhan di Dinkes Rp3,7 miliar, RSUD Majalengka Rp2,4 miliar, RSUD Cideres Rp3,3 miliar, dan BPBD Rp4,3 miliar.

“Untuk rincian anggaran pengadaan kurang lebih Rp10 miliar,” ungkapnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Masalah Belum Selesai, Pemerintah Perkuat Pertahanan Natuna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *