Kejaksaan Tangani Dugaan Korupsi Dana ADD, Kepala Desa Cikidang Dijadikan Tersangka

MAJALENGKA (CT) – Kejaksaan Negeri Majalengka kembali menangani kasus dugaan korupsi baru. Setelah melimpahkan kasus dugaan korupsi dana rutilahu dan pipanisasi air bersih, kali ini Korps Adhyaksa tersebut menangani perkara dugaan korupsi dana ADD (alokasi dana desa) tahun anggaran 2010.

“Sudah ditetapkan tersangka inisial KD Kepala Desa Cikidang Kecamatan Bantarujeg dalam kasus dugaan korupsi dana ADD,” kata Kajari Majalengka M. Basyar Rifai saat dihubungi, Kamis (25/12).

Rifai mengatakan kasus tersebut telah P21 oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Majalengka dan tinggal menunggu tahap 2 dari pihak Polres Majalengka.

“Kami tinggal menunggu tahap 2 yakni penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Majalengka, untuk tahap 2 ini kapan pun kami siap,” jelas Rifai.

Selain itu Rifai mengatakan pihaknya telah menerima 3 SPDP dari Polres Majalengka untuk tindak pidana korupsi yakni kasus korupsi Koperasi Guru, Kasus Korupsi pipanisasi di Desa Lame Kec. Leuwimunding dan kasus korupsi pipanisasi di Desa Bongas Wetan Kec. Sumberjaya.

“SPDP tiga kasus korupsi tersebut sudah dinyatakan P21 namun sampai sekarang kami belum menerima berkas perkaranya dari Polres Majalengka,” ungkap Rifai.

Rifai mengungkapkan Kejari Majalengka juga akan menetapkan tiga orang tersangka lagi dalam kasus pipanisasi di Desa Balida Kec. Dawuan dan kasus korupsi dana rutilahu di Desa Kareo dan Desa Sunia Lama Kec. Banjaran.

“Hingga saat ini sudah memanggil saksi untuk menetapkan 3 tersangka lagi, Februari atau triwulan pertama tahun 2015 akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelas Rifai. CT-110)

BACA JUGA:  Unik! Sosialisasikan Pileg dan Pilpres 2019, KPU Majalengka Gelar Budaya Seni Tradisional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *