Kasus Riol Kota Cirebon, Pengacara Tersangka Lapor KPK

Citrust.id – Proses hukum kasus dugaan korupsi pompa air riol Kota Cirebon yang menyeret Lolok Tivianto mendapat sorotan tajam dari kuasa hukumnya.

Sebelum menjalani masa tahanan, Lolok merupakan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon.

Kuasa hukum Lolok, Erdi Djati Soemantri mengatakan, proses penegakan hukum oleh Kejari Kota Cirebon dalam kasus dugaan korupsi riol terindikasi ada illegal corruption. Ada kepentingan politik, kepentingan penguasa, dan kepentingan lainnya.

“Saya melihatnya sebagai bentuk illegal corruption. Aturan yang seharusnya ditetapkan, malah disimpangkan dengan maksud tertentu. Tindakan seperti ini lebih jahat dari pelaku korupsi,” ujar Erdi, Senin (26/9/22).

Erdi melanjutkan, pihaknya mempunyai bukti-bukti kuat, bahwa tuduhan kepada Lolok Tivianto tidak berdasarkan fakta yang ada.

Dalam penetapan tersangka terkait penjualan aset air limbah PDAM Tahun Anggaran 2018-2019, kliennya saat itu tidak ada di BMD. Di samping itu, penyerahan aset tersebut ada panitianya. Sedangkan Lolok bukan bagian dari panitia

Selain itu, lanjut Erdi, surat dari Inspektorat Kota Cirebon pada tanggal 1 Agustus 2022 menyatakan, tidak ada kerugian negara akibat hilangnya pompa air riol.

“Jadi apa yang menimpa Lolok menjadi pertanyaan keluarga. Selama ini kami diam. Sekarang kami pertanyakan, kerugian negara Rp510 juta itu dari mana? Mirisnya, menurut jaksa, kerugian negara bukanlah materi pokok. Menurut kami, itu sangat tidak berdasar,” ucapnya.

Erdi, menambahkan, pihaknya sudah melaporkan kasus ini kepada dua lembaga berwenang yakni, KPK dan Komisi III DPR RI.

“Kami telah melapor ke KPK dan Komisi III DPR RI. Apa yang menjadi bukti akan kami kirimkan dokumennya. Saat ini sedang kami susun,” pungkasnya. (Haris)

BACA JUGA:  Fakultas Kedokteran UGJ Cirebon Gelar Sumpah Dokter XXIII

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *