Cirebontrust.com – Fraksi partai NasDem DPRD Kabupaten Cirebon akan mengusulkan hak angket mengenai kasus dugaan nikah siri Bupati Sunjaya Purwadisastra. Ketua fraksi NasDem Sukaryadi mengatakan, hak angket akan diusulkan karena menurutnya DPRD merupakan bagian dari Pemerintahan.
Sukaryadi menegaskan, DPRD tidak bisa dikesampingkan apabila ada hal yang menyangkut dengan aset daerah. Hal tersebut merujuk pada pemberitaan dugaan nikah siri Bupati yang dilakukan di Pendopo.
“DPRD bagian dari Pemerintahan dan ketika bicara aset milik Pemkab dalam hal ini pendopo yang diduga digunakan untuk nikah siri, maka NasDem mengusulkan hak angket, apa ini benar atau tidak,” ujar Sukaryadi, Selasa, (04/04).
Sukaryadi menambahkan, saat ini baru fraksi NasDem yang akan mengusulkan hak angket. Tidak menutup kemungkinan masih ada fraksi yang akan mengusulkan hak angket.
“Insyaallah dari PKS sepertinya juga setuju,” imbuhnya.
Sebelumnya Sunjaya melaporkan balik pihak Elly atas dugaan pencemaran nama baik. Jika tidak terbukti, Sunjaya meminta agar pihak kepolisian mengusut kasus tersebut sampai tuntas.
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra telah dilaporkan oleh seorang perempuan yang mengaku istri sirinya, Elly Indiyanti, yang sekaligus juga mantan tim suksesnya saat Pilbup lalu ke Polres Cirebon Kota.
Laporan yang ditujukan ke Bupati Cirebon tersebut karena diduga Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra telah melakukan penipuan terhadap dirinya.
Kuasa hukum pelapor, Yudi Alamsyah saat jumpa pers mengatakan, pihaknya telah mengkaji terlebih dahulu mengenai kasus yang menimpa kliennya ini. Awalnya kliennya telah diiming-imingi akan memberikan fasilitas rumah, kendaraan berupa mobil, dan dijanjikannya menjadi PNS, serta uang belanja bulanan sebesar 10 juta. (Iskandar)