Kakek di Majalengka Cabuli Bocah SD dengan Iming-Iming Rp10 Ribu

Citrust.id – Anak berusia 12 tahun di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, dicabuli pria berinisial US yang berusia 66 tahun. Pelaku adalah tetangga korban. Peristiwa itu terjadi sejak 2019 dan baru diketahui pada November 2021.

“Korban sering bermain dengan cucu pelaku. Saat sedang bermain, pelaku membujuk dan merayu korban untuk mengikuti semua keinginan pelaku,” Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry Samosir, Jumat (17/12).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga sempat mengancam korban. Ancaman itu membuat korban tak berdaya. Perbuatan bejat itu pun tak bisa dihindarkan.

“Menurut pengakuan pelaku, dia juga mengancam dengan kata-kata kasar. Setelah berhasil melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan imbalan Rp10 ribu,” ucapnya.

Perbuatan pelaku akhirnya terungkap, setelah orang tua korban merasakan kejanggalan dengan sikap korban yang acap kali murung di kamar. Setelah diinterogasi, akhirnya bocah kelas 6 SD itu menceritakan atas apa yang telah dialaminya.

“Setelah orang tua melapor, kami langsung langsung menangkap pelaku. Ia dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *