Kadinkes Indramayu Tidak Pernah Keluarkan Izin Operasional RS Reysa Cikedung

INDRAMAYU (CT) – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohaedi, akhirnya angkat bicara soal perizinan Rumah Sakit Reysa yang belum memenuhi syarat regulasi, baik peraturan pemerintah dan departemen Kesehatan serta Undang-Undang yang berkaitan dengan hal tersebut.

Rumah sakit Swasta Reysa Medical Centre tersebut berada di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu yang memiliki luas tanah 16 hektare dari total yang dikuasai 70 hektare belum mengantongi izin.

“Dari kami belum pernah mengeluarkan izin, baik izin operasi maupun izin yang lainnya yang berkaitan dengan Rumah sakit Reysa, karena tidak memenuhi regulasi tersebut, baik itu meliputi permen maupun Undang-undang Rumah sakit,” ungkapnya, Kamis (21/07) kemarin.

Selain itu, pihaknya tidak akan menutup jika kemudian hari rumah sakit tersebut dipaksakan beroperasi kembali, mengingat beberapa proses izin tersebut belum ditempuh oleh pihak RS Reysa.

“Secara langsung memang kita tidak bisa menutup RS reysa tersebut,” tandasnya

Sementara, Sekretaris BPMP Indramayu, Iwan, membenarkan jika beberapa aset milik Rohadi di Kecamatan Cikedung seperti RS Reysa Medical Centre sudah mengantongi izin prinsip dan perizinan lainnya.

“Sekarang sedang menempuh izin operasional medis yang tengah ditempuh dan diajukan ke dinas terkait,” terangnya.

Dikatakannya, jika saat ini BPMP belum menjalankan perizinan bagi pembangunan kawasan Dream Park City (DPC) yang diajukan PT Reysa Permata Cikedung (RPC), mengingat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), tidak memberikan rekomendasi untuk kelangsungan pembangunan kawasan DPC yang berlokasi di Kecamatan Cikedung karena tidak sejalan dengan peraturan perundangan, terutama Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). (Didi)

BACA JUGA:  Disyaratkan Hibah Jerman, Begini Sikap PD Pembangunan soal Lahan TPA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed