Jumlah Dapil pada Pemilu 2024 di Kota Cirebon Dipastikan Bertambah

  • Bagikan

Citrust.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon memastikan jumlah daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024 di Kota Cirebon akan bertambah.

Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi menjelaskan, kepastian jumlah dapil yang bertambah itu, karena satu dari tiga opsi rancangan dapil untuk Pemilu 2024 yang diusulkan ke KPU RI tertolak oleh sistem electoral districting app.

“Yang tertolak itu adalah rancangan tiga dapil yang dilaksanakan pada Pemilu 2019 lalu, Dapil I Kejaksan-Lemahwungkuk, Dapil II Harjamukti dan Dapil III Kesambi-Pekalipan,” jelasnya, Kamis (24/11/2022) di gedung DPRD Kota Cirebon.

Didi juga mengatakan, karena rancangan tiga dapil tertolak maka tersisa dua opsi, yakni rancangan empat dan lima dapil. “Jadi pada Pemilu 2024 mendatang kita tidak lagi tiga dapil, tetapi empat atau lima dapil,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Didi, saat ini KPU Kota Cirebon sudah membuka saluran masukan dan tanggapan publik hingga 6 Desember 2022, terkait dua rancangan dapil untuk Pemilu 2024 mendatang.

“Kita sudah umumkan kepada publik terkait permohonan masukan dan tanggapan secara tertulis, baik perseorangan maupun kelembagaan. Bisa melalui helpdesk KPU Kota Cirebon atau dikirim langsung ke kantor,” ucapnya.

Setelah itu, lanjut Didi, pada 16 Desember 2022 akan menyelenggarakan uji publik yang akan dihadiri oleh partai politik, akademisi, pemerhati dan stakeholder terkait.

“Hasilnya akan dikirim ke KPU Jawa Barat untuk disampaikan ke KPU RI. Keputusan KPU RI akan ditetapkan pada Januari 2023,” jelasnya.

Sebagai informasi, rancangan dapil opsi pertama yang telah masuk usulan yaitu ada empat dapil, dengan rincian Dapil I (Kejaksan-Lemahwungkuk), Dapil II (Harjamukti A: Kelurahan Argasunya dan Kelurahan Kalijaga), Dapil III (Harjamukti B: Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Kecapi dan Kelurahan Larangan), Dapil IV (Pekalipan-Kesambi).

BACA JUGA:  SBY Kepincut Nasi Jamblang

Sedangkan opsi kedua yaitu ada lima dapil, terdiri dari Dapil I (Kejaksan-Pekalipan), Dapil II (Lemahwungkuk), Dapil III (Harjamukti A: Kelurahan Argasunya dan Kelurahan Kalijaga), Dapil IV (Harjamukti B: Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Kecapi dan Kelurahan Larangan), dan Dapil V (Kesambi).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *