Jelang Pilkada Serentak, KPU Majalengka Sosialisasikan UU Pemilihan Umum

Majalengkatrust.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka melakukan sosialisasi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum kepada partai-partai politik, Kesbangbol, Panwas, Disdukcapil, Kabag Tapem Pemkab, DPRD dan Ormas serta pemangku kepentingan lainnya di Hotel Fitra Majalengka, Senin (25/09).

“Yang penting diketahui diantaranya, perubahan tentang ambang batas parlementary treshold dari 3,5 persen menjadi 4 persen,” kata Ketua KPU Majalengka, Supriyatna.

Selain itu dikatakan dia, perubahan perolehan kursi dari sistem kuota dalam hal penghitungan perolehan jumlah kursi DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya.

“Selain itu yang perlu diketahui perubahan jumlah kursi DPRD minimal 20 dan maksimal 50 menjadi minimal 20 dan maksimal 55,” ungkap dia.

“Terakhir, Kampanye Pilpres dibiayai oleh APBN alat peraganya,” jelas Supriyatna.

Sementara itu Kepala Kesbangpol Kabupaten Majalengka, Akbar S. Hartos menyayangkan fenomena banyaknya baligo bakal calon bupati, yang tidak punya kepentingan tapi pasang baligo dimana-mana, dan tidak daftar ke Partai.

“Fenomena ini tidak bisa ditindak oleh KPU baik Panwas. Ini indikasi adanya pelecehan kepada demokrasi,” tukas dia.

Sementara Komisioner KPU Majalengka Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Dr. H. Diding Bajuri, M.Si mengatakan, dengan disahkannya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada 5 isu strategis dalam undang-undang tersebut, yaitu presidential threshold, parliamentary threshold, sistem pemilu terbuka, Dapil Magnitude, dan metode konversi suara menjadi kursi.

“Presidential threshold adalah ambang batas bagi Parpol untuk dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, presidential threshold yaitu 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah pada Pemilu sebelumnya. Terkait presidential threshold masih dalam proses uji di MK, namun KPU akan tetap bekerja sesuai dengan peraturan yang ada saat ini,” kata dia.

BACA JUGA:  Pilkada 2018, Ketua PDIP Kab. Cirebon: Jangan Gegabah Menentukan Bakal Calon!

Adapun, lanjut Diding, parliamentary threshold yang ditetapkan adalah 4 persen suara sah yang diperoleh oleh Parpol secara nasional. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *