Jelang Akhir Tahun, Satpol PP Bakal Gencar Operasi Yustisi lagi

Citrust.id – Menjelang akhir tahun, Satpol PP Kota Cirebon bersiap untuk gencar kembali melakukan operasi yustisi. Hal ini sebagai bentuk antisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Kasatpol PP Kota Cirebon, Edy Siswoyo mengakui, rencana operasi yustisi melibatkan kepolisian. Bahkan jadwal operasi sudah ditentukan.

“Persiapan yustisi ada tiga kegiatan. Razia masker, penerapan aplikasi pedulilindungi dengan sasaran mal dan resto serta jam operasional tempat hiburan,” ujarnya, Kamis (11/11/2021) siang.

Edy mengaku, operasi yustisi yang bakal gencar ini dilakukan hingga libur Natal dan Tahun Baru 2022. “Operasi ini sebagai pengingat bagi warga bahwa Covid-19 masih ada. Jangan uforia dulu,” jelasnya.

Selain tiga sasaran tadi, kata Edy, tempat wisata juga tidak lepas dari pantauan, meski hingga saat ini geliat di tempat wisata belum meningkat signifikan.

“Tempat wisata juga turut dilakukan operasi. Namun memang belum naik signifikan. Karena sasaran utamanya adalah penyedia jasa terutama pada akhir pekan,” ungkap dia.

Perihal sanksi, Edy merujuk perda sebelumnya, yakni denda Rp100 ribu bagi pelanggar. Namun, sanksi ini pun melihat situasi lapangan. Selain itu juga ada sanksi sosial.

“Sanksi untuk pelanggar yustisi maksimal Rp100 ribu. Selain itu ada sanksi sosial berupa menyapu atau kegiatan tertentu seperti ikut kita dalam kegiatan. Bila perlu bisa dilakukan penahanan KTP hingga mencari peserta vaksinasi,” jelas Edy.

Soal sanksi ini, Edy juga membeberkan bahwa hingga saat ini masih ada 60 KTP yang masih ditahan dan belum diambil oleh pemiliknya. KTP tersebut milik pelanggar saat PPKM lalu.

“Sebagai upaya tegas, rencananya kita lakukan koordinasi dengan Disdukcapil, baik Kota/Kabupaten Cirebon agar KTP yang bersangkutan tidak bisa cetak ulang sebelum melakukan kewajiban sanksi. Karena kemungkinan ada yang minta cetak ulang dengan alasan hilang,” katanya. (Aming)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *