Janjikan Korban 30 Miliar, Komplotan Pengganda Uang Ditangkap Polisi

MAJALENGKA (CT) – Satreskrim Polres Majalengka mengamankan pelaku penipuan atau penggelapan pasal 378 dan atau 372 KUHP, yaitu pelaku penggandaan uang dengan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto melalui Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, penangkapan pelaku atas
Laporan Polisi Nomor: LP / 462-462/B/VIII/2016/jbr/res Majalengka, tertanggal 11 Agustus 2016‬ di TKP blok Iser Desa Leuwimunding, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka‬.

‪”Modus pelaku mencari nasabah atau korban, dengan cara memperlihatkan uang kertas lembaran Rp 100.000 yang disimpan di dalam peti alumunium warna silver, dan disimpan di kamar belakang tersangka,” kata AKP Bimantoro saat ekpose, Selasa (16/08).

Bimantoro menambahkan, korban diming-imingi akan diberi pinjaman uang tersebut untuk modal proyek dengan kelipatan 100 kali lipat, yaitu sebesar Rp 300 juta, yakni Rp 30 miliar.

Dikatakan dia, pelaku meminta uang DP kepada korban guna dapat pinjaman tersebut, namun uang milik korban dibawa lari oleh pelaku dan uang yang dijanjikan tidak ada, sehingga korban mendapat kerugian Rp 200 juta.

AKP Bimantoro mengungkapkan ‪korban bernama Sumarji, warga jalan Cendana RT 01/ RW 01, Kelurahan Beran, Kecamatan dan Kabupaten Blora‬ Jawa Tengah.

‪Tersangka yang diamankan berinisial SW alias Abdulah alias Sukma, warga blok Gunung Sari, Desa Posokerep Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu yang berperan sebagai eksekutor. Sedangkan tersangka BP warga blok Iser Desa Leuwimunding  Kec. Leuwimunding berperan sebagai pengangkut kotak berisi uang mainan.

Tersangka AS warga Blok Kondang 1 Desa Banjaran Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka berperan sebagai pengangkut kotak berisi uang mainan dan pemantau situasi.

‪Barang bukti yang diamankan lanjut dia, yakni 1 unit mobil Honda Jazz beserta kunci kontaknya. Uang mainan pecahan Rp 100.000 sebanyak 50 lembar. Uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 15 lembar, 3 unit HP, 2 lak plastik untuk pengganjal uang dalam peti, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX.

‪AKP Bimantoro mengatakan dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan, bahwa tersangka SW dkk (13 orang) pernah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebanyak 10 kali di berbagai daerah, dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *