Ini Tanggapan HNSI Jabar soal Peraturan Larangan Penggunaan Cantrang

  • Bagikan

Cirebontrust.com – Pemerintah melalui Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, telah mengeluarkan peraturan soal larangan penggunaan cantrang untuk menangkap ikan.

Salah satu alasannya adalah penggunaan cantrang mengancam populasi ikan. Peraturan tersebut mendapat reaksi keras dari para nelayan. Penerapan peraturan menteri itu pada akhirnya ditangguhkan hingga Desember 2017.

Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Jawa Barat, Nurodi  mengatakan, pihaknya sangat keberatan dengan dikeluarkannya peraturan tersebut. HNSI Jawa Barat meminta, sebelum peraturan itu benar-benar diterapkan, pemerintah hendaknya memberikan bantuan alat tangkap ikan pengganti cantrang kepada para nelayan.

“Penangguhan larangan penggunaan cantrang hingga Desember 2017, hendaknya dimaksimalkan dengan menyalurkan bantuan alat pengganti cantrang kepada seluruh nelayan,” ujarnya, saat menggelar konferensi pers di Kota Cirebon, Jumat (05/05).

Dikatakan Nurodi, pihaknya merekomendasikan Menteri Susi Pudjiastuti mundur dari jabatannya jika tidak mampu lagi mensejahterakan nelayan.

“Kami mengapresiasi kebijakan ibu Susi dalam melindungi ikan, meski tidak mampu melindungi nelayan sebagaimana diamanatkan Undang-undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,” pungkasnya. (Haris)

BACA JUGA:  Mendag Tinjau Pasar Murah di Ponpes Madinatunnajah Kota Cirebon
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *