Ini Penyebab Biaya Pengurusan Biaya STNK dan BPKB Naik Tiga Kali Lipat

Ilustrasi

JAKARTA (CT) – Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, ada empat hal yang membuat biaya pembuatan BPKB dan STNK naik hingga tiga kali lipat.

“Ada empat hal yang membuat keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016,” tutur Martinus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/1).

Martinus mengatakan, sejak 2010 pemerintah telah mengalokasikan kebutuhan anggaran operasional Polri yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hal tersebut tertuang sesuai dengan PP No 50 Tahun 2010.

Namun dengan berjalannya waktu, PP tersebut tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Sehingga perlu dilakukan revisi dengan beberapa pertimbangan.

“PP yang keluar pada 2010 dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, makanya direvisi,” katanya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, pertimbangan itu diantaranya, karena temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Polri. Yakni ditemukan penerimaan dana tidak melalui mekanisme APBN sehingga tidak dapat dipertangungjawabkan.

Lalu terdapat kegiatan Polri yang belum memiliki legal stading di dalam pemungutan, sehingga perlu diakomodir dalam daftar dan tarif jenis PNBP.

Kemudian yang ketiga sambungnya, yakni adanya rekomendasi BPK RI untuk melakukan revisi terhadap PP No 50 Tahun 2010 tentang PNBP Polri untuk mengakomodir penerimaan negara bukan pajak yang dipungut Polri.

Dan terakhir, tambah mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, mengenai tarif PP No 50 Tahun 2010 yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kenaikan harga selama lima tahun. Terutama pada harga bahan baku misalnya untuk pembuatan STNK maupun BPKB.

“Dari pertimbangan itu akhirnya direvisi dengan disahkannya PP No 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri pada tanggal 6 Desember 2016, dan dalam PP tersebut telah terdapat penambahan jenis PNBP Polri dan kenaikan tarif pada beberapa jenis PNBP Polri apabila dibandingkan dengan PP 50 Tahun 2010,” katanya. (Eros)

BACA JUGA:  Grand Launching Pengenalan Logo dan Motto Keselamatan Berkendara yang Baru Berjalan Meriah

Komentar