oleh

Ini Penjelasan Dirut PAM Tirta Giri Nata soal Reklasifikasi

Citrust.id – Direktur Utama PAM Tirta Giri Nata, Sopyan Satari SE MM menjelaskan, penyesuaian tarif berdasarkan klasifikasi golongan ini untuk memenuhi prinsip keadilan dan pengendalian penggunaan air.

“Penyesuaian ini didasari pada luas bangunan, fungsi bangunan dan kondisi sosial pelanggan,” katanya, usai rapat kerja bersama Komisi II DPRD, Selasa (19/11).

Dengan diberlakukannya kelas tarif, lanjut pria yang akrab disapa Opang itu, diharapkan pelanggan bisa menghemat penggunaan air. “Penyesuian atau reklasifikasi pelanggan dilakukan sejak Oktober 2019. Hal tersebut sesuai dengan survei yang dilakukan petugas pada alamat pelanggan,” jelasnya.

Selain itu, kata Opang, perubahan klasifikasi pelanggan yang diberlakukan saat ini hanya kepada pelanggan dengan aliran air lebih dari 18 jam. “Kita mengharapkan, dengan reklasifikasi ini untuk dipahami dan mendukung program agar PAM Tirta Giri Nata bisa memberikan pelayanan lebih baik,” katanya. (Aming)

Komentar