Ingin Jadi Agen Gas Elpiji Malah Tertipu Rp200 Juta

  • Bagikan

Citrust.id – Warga Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka, Kuswanah, tertipu Rp200 juta oleh YH (40) yang mengaku bisa membantu Kuswanah jadi agen gas elpiji 3 kg.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menerangkan, penipuan berawal pertengahan Agustus 2014 sekira Jam 14.00 WIB.

Ketika itu, korban bertemu dengan tersangka di mobil umum jurusan Tasik-Cikijing. Pelaku mengaku bernama Andri yang bekerja di PT Pratama Bandung, tempat pengisian gas bersubsidi berukuran 3 kg.

“Tersangka mengaku bisa menjadikan korban sebagai agen penjual gas elpiji 3 Kg. Korban pun tertarik oleh bujuk rayu tersangka,” kata Kapolres.

Setelah itu, tersangka meminta sejumlah uang untuk membuat SIUP dan HO. Dari tahun 2014 hingga 2019 atau lima tahun, tersangka tidak bisa menepati janji tersebut.

Tersangka malah terus meminta sejumlah uang kepada korban dengan cara cash maupun transfer hingga total berjumlah Rp200 juta.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi berupa uang kurang lebih sebesar Rp200 juta. Ia lalu melaporkan kejadian itu ke polisi,” kata Kapolres. (Abduh)

BACA JUGA:  Manfaat Kehadiran Orangtua di Hari Pertama Sekolah
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *