CIREBON (CT) – Menghindari penolakan pasien berkelas menengah kebawah, Komisi C DPRD Kota Cirebon ajukan pembanguan Rumah Sakit tak berkelas, Rabu (17/12).
Komisi C DPRD Kota Cirebon mengajukan pembangunan rumah sakit tak berkelasm dengan memanfaatkan tanah Pemerintah Kota (Pemkot), yang saat ini digunakan Kementerian Kesehatan RI sebagai Program Studi DIII Gizi Cirebon, di Jalan K.S Tubun Kota Cirebon, Hal tersebut untuk menghindari Penolakan-penolakan pasien yang marak tersebut.
Rencananya pembangunan itu akan menelan waktu 3 tahun kedepan, dan memakan anggaran biaya APBD sebesar Rp. 25 Milyar.
Anggota Komisi C, dr.H.Doddy Ariyanto, MM mengatakan pembangunan Rumah Sakit tak berkelas yang Komisi C ajukan itu untuk menghindari penolakan pasien, sehingga nantinya kalau Rumah Sakit itu jadi tidak akan ada lagi penolakan pasien.
“Rencana pengajuan ini, Komisi C sedang konsen untuk mengajukannya. Sebelum adanya perubahan-perubahan yang lainnya,” ujarnya.
Pembangunan tersebut terbentur dengan Peraturan Puskesmas (Permenkes) Nomor 75 tahun 2014 tentang, puskesmas yang jauh jaraknya dari rumah sakit induk. Namun Doddy menilai hal tersebut bukan menjadi masalah.
“Tetapi kalau di Kota Cirebon itu bukan menjadi permasalahan, karena bukan jarak yang dimasalahkan, tetapi jumlah pasien dengan kapasitas rumah sakit itu sudah tidak imbang. Tidak imbangnya permasalahan itu dapat diminimalisir dengan kebijakan oleh pemerintah Kota,” tambah Doddy. (CT-121)