Citrust.id – Seorang warga Desa Pancasuji, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, berinisial KI (40), diamankan Tim Intel Kodim 0617/Majalengka. KI ditangkap usai menghina TNI-Polri hingga Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto, lewat media sosial Facebook.
Dalam konferensi pers, Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, mengatakan, sebelumnya pelaku KI telah dimintai keterangan di Makodim 0617/Majalengka. Setelah itu, pelaku diserahkan ke Polres Majalengka, Sabtu (21/12) untuk menjalani proses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan tersangka dan para saksi, termasuk saksi ahli, pelaku terbukti menghina intitusi negara, yaitu TNI melalui media sosial Facebook.
Meski pelaku sudah menyampaikan permintaan maaf kepada anggota, kasus ini tetap diproses. Berkas pelaku telah dinyatakan lengkap dan P21 oleh Kejaksaan Negeri Majalengka dan akan segera dilimpahkan,” ujarnya, Kamis (30/1).
Sementara itu, Dandim 0617, Letkol Inf. Harry Subarkah, mengungkapkan, pelaku mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Pelaku juga menyampaikan permintaan maaf kepada anggota dan instansi TNI-Polri atas perbuatannya.
“Pelaku dijerat Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 7 bulan penjara,” pungkas dia. (Abduh)